KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Katrol Nama Indonesia di Kancah Internasional

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Katrol Nama Indonesia di Kancah Internasional

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 17:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Nama Indonesia diyakini bisa naik di kancah internasional jika calon beleid itu berlaku.

"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap implementasi UNCAC (United Nations Convention against Corruption atau perkumpulan antikorupsi dunia)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bisa menunjukkan Indonesia serius dalam memberantas korupsi di mata dunia. Sebab, calon beleid itu bisa membuat Tanah Air merampas aset pelaku korupsi yang disembunyikan di luar negeri.

"Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Penting, Bisa Sita Aset Koruptor di Luar Negeri

RUU Perampasan Aset juga dinilai bisa menegaskan komitmen Indonesia terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris. Itu, kata Tessa, diatur oleh FATF (Financial Action Task Force).

"Di mana salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi," ucap Tessa.

KPK meyakini Indonesia bisa menjadi anggota penuh FATF jika RUU Perampasan Aset disahkan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan. Lembaga Antirasuah berharap pemangku kepentingan terkait segera memberikan keputusan pengesahan.

"Dengan demikian, undang-undang perampasan aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)