Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 17:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Nama Indonesia diyakini bisa naik di kancah internasional jika calon beleid itu berlaku.
"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap implementasi UNCAC (United Nations Convention against Corruption atau perkumpulan antikorupsi dunia)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
KPK meyakini RUU Perampasan Aset bisa menunjukkan Indonesia serius dalam memberantas korupsi di mata dunia. Sebab, calon beleid itu bisa membuat Tanah Air merampas aset pelaku korupsi yang disembunyikan di luar negeri.
"Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Penting, Bisa Sita Aset Koruptor di Luar Negeri |