Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 14:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski dikabarkan belum bisa masuk prolegnas di DPR. Bakal beleid itu dinilai bisa memaksimalkan pencarian harta terkait korupsi, meski disembunyikan di luar negeri.
“Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
KPK menilai RUU Perampasan Aset yang ada saat ini belum bisa membuat pencarian aset pelaku korupsi dilakukan maksimal. Sebab, banyak koruptor menyembunyikan harta ‘haramnya’ di luar negeri.
“Selama ini, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum,” ucap Tessa.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Belum Ditentukan Masuk Prolegnas |