RUU Perampasan Aset Belum Ditentukan Masuk Prolegnas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira. Medcom.id/Fachri

RUU Perampasan Aset Belum Ditentukan Masuk Prolegnas

Fachri Audhia Hafiez • 24 October 2024 18:14

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum ditentukan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU itu juga belum ditentukan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat.

"Belum tahu, nanti kita lihat setelah besok rapat prolegnas, terus kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru keliatan," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Hugo mengatakan Prolegnas mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan dalam lima tahun atau bahkan dalam hitungan setahun. Selain itu, terdapat kumulatif terbuka yang proses pembahasannya mendesak.

"Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka," ujar Hugo.
 

Baca Juga: 

Masuknya RUU Perampasan Aset di Prolegnas Menunggu Instruksi Pimpinan DPR


Politikus PDIP itu mengatakan RUU maupun revisi undang-undang yang akan ditentukan masuk Prolegnas akan dibahas bersama pihak pemerintah. Dalam hal ini yaitu kementerian yang terkait.

"Karena kan itu harus dibahas bareng ama pemerintah, dengan menteri," ucap Hugo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)