Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira. Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 October 2024 18:14
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum ditentukan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU itu juga belum ditentukan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat.
"Belum tahu, nanti kita lihat setelah besok rapat prolegnas, terus kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru keliatan," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Hugo mengatakan Prolegnas mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan dalam lima tahun atau bahkan dalam hitungan setahun. Selain itu, terdapat kumulatif terbuka yang proses pembahasannya mendesak.
"Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka," ujar Hugo.
Baca Juga:
Masuknya RUU Perampasan Aset di Prolegnas Menunggu Instruksi Pimpinan DPR |