Ketua Belg DPR Bob Hasan (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 24 October 2024 11:03
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu butuh instruksi dari pimpinan DPR.
"Kami kan di Baleg (Badan Legislasi) ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke Baleg," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.
Bob mengatakan bila pimpinan tidak mendistribusikan RUU tersebut, maka butuh inisiasi dari komisi terkait yang punya ruang lingkup untuk membahas terkait perampasan aset. Kapasitas Baleg saat ini sedang menunggu.
"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg, nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali," ucap Bob.
Baca juga: DPR Bakal Kembali Bahas RUU Perampasan Aset dengan Mitra |