Masuknya RUU Perampasan Aset di Prolegnas Menunggu Instruksi Pimpinan DPR

Ketua Belg DPR Bob Hasan (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Masuknya RUU Perampasan Aset di Prolegnas Menunggu Instruksi Pimpinan DPR

Fachri Audhia Hafiez • 24 October 2024 11:03

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu butuh instruksi dari pimpinan DPR.

"Kami kan di Baleg (Badan Legislasi) ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke Baleg," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.

Bob mengatakan bila pimpinan tidak mendistribusikan RUU tersebut, maka butuh inisiasi dari komisi terkait yang punya ruang lingkup untuk membahas terkait perampasan aset. Kapasitas Baleg saat ini sedang menunggu.

"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg, nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali," ucap Bob.
 

Baca juga: DPR Bakal Kembali Bahas RUU Perampasan Aset dengan Mitra

Dia juga mengungkapkan bahwa RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibahas di Baleg. Hal ini diputuskan usai Rapat Pleno Pengesahan Jadwal Acara Rapat-Rapat Baleg Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"(RUU PPRT) itu sudah masuk dalam daftar daftar agenda kita," ujar Bob.

Selain itu, Bob juga mengungkap bahwa susunan Prolegnas juga tengah diselaraskan. "Kita mengedapankan bagaimana susunan Prolegnas kita karena tiga bulan ke depan untuk 2025, rencananya begitu," ujar Bob.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)