KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Fachri

KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2023 07:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sejumlah putusan hakim dinilai tidak sesuai.

"Kita akan banding," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Keputusan banding ini sudah dibahas dalam rapat di Kedeputian Penindakan KPK. Salah satu alasan mengambil opsi peradilan tingkat kedua itu karena majelis hakim menyatakan Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan perkara.

"Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu," ucap Asep.

Asep meyakini hotel itu berkaitan dengan kasus. Apalagi, kata dia, pertimbangan hakim dalam perkara penyuap Lukas, Rijatono Lakka menyatakan aset itu milik eks Gubernur Papua.

"Karena di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe)," ujar Asep.

Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)