Koordinasi Dengan Polri, TNI Limpahkan 20 Perkara Penggunaan Pelat Dinas Palsu

Ilustrasi pelat mobil/Polda Metro

Koordinasi Dengan Polri, TNI Limpahkan 20 Perkara Penggunaan Pelat Dinas Palsu

Theofilus Ifan Sucipto • 19 April 2024 01:42

Jakarta: TNI berkomitmen menindaklanjuti penggunaan pelat dinas palsu oleh pihak yang tak berhak. Penggunaan pelat mesti sesuai fungsi dan aturan.

"Kami kerja sama khususnya dengan Polda Metro Jaya sudah melimpahkan yang seperti itu kurang lebih 20 perkara," kata Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI Kolonel Jeffri B Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.

Masyarakat yang membandel, kata dia, akan berhadapan dengan hukum. Sopir Fortuner Pierre WG Abraham yang menggunakan pelat dinas TNI palsu menjadi contoh.
 

Baca: TNI Minta Masyarakat tak Tergiur Beli Pelat Dinas Palsu

"Kami menangkap warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu dan sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar dia.

Masyarakat diajak melaporkan kendaraan yang diduga menggunakan pelat dinas palsu TNI. Sehingga, kasus Pierre tidak kembali terjadi.

"Mohon sampaikan ke Puspom TNI atau rekan polisi untuk penegakan hukum," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)