Peneliti Formappi Lucius Karus--MI/Susanto
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2024 22:15
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diduga akibat adanya ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan lembaga tersebut. MK dianggap punya kewenangan yang sangat besar.
"Saya menduga revisi demi revisi UU MK hanya ekspresi ketidaknyamanan DPR atas kewenangan MK yang kerap memporak-porandakan produk legislasi yang dibikin DPR," kata peneliti bidang legislasi Formappi Lucius Karus saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 14 Mei 2024.
Lucius mengatakan DPR dan partai politik (parpol) tak nyaman karena kewenangan MK bisa mengutak-atik hasil pemilu. Kewenangan besar MK melampaui DPR.
"Kecemasan-kecemasan karena merasa berada di bawah MK membuat DPR mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal," ucap Lucius.
Lucius prihatin revisi UU MK ditujukan kepada hakim yang sejatinya pengawal konstitusi. Posisi mereka kini rentan diutak-atik
"Yang memprihatinkan soal kepastian itu justru ditujukan kepada para hakim Mahkamah Konstitusi, yang dari mereka diharapkan bisa memperkuat kepastian hukum kita. Bagaimana hakim MK bisa bekerja sungguh-sungguh jika nasib jabatan mereka rentan diutak-atik," ujar Lucius.
Baca Juga:
Revisi UU MK Disebut Upaya Menyingkirkan Hakim Tertentu |