AF, 21, seorang pembantu atau asisten rumah tangga pelaku penculikan balita milik majikannya. (MGN/Roni Halim)
Roni Halim • 14 December 2023 11:38
Bandung: Seorang asisten rumah tangga beserta pacarnya di Kota Bandung, Jawa barat, nekat melakukan aksi penculikan terhadap balita majikannya. Sebelum tertangkap polisi pelaku meminta tebusan sebesar Rp50 juta rupiah.
AF, 21, seorang pembantu atau asisten rumah tangga pelaku penculikan balita milik majikannya berhasil ditangkap unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, peristiwa penculikan terjadi pada 30 November 2023.
Pelaku berinisial AF seorang pengasuh atau asisten rumah tangga, membawa kabur anak majikannya bersama pacar pelaku berinisial G.
Pelaku saat itu membawa anak majikannya menggunakan angkutan umum dari Cikutra menuju Ledeng, di Setiabudi, Kota Bandung.
"Pelaku bertemu dengan pacarnya yaitu G, di sekitar Jalan Setiabudi, kemudian dibawa keliling menggunakan motor," ucap Kapolrestabes, Rabu, 13 Desember 2023.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengganti nomor ponselnya dan berusaha meminta tebusan sebesar Rp50 juta rupiah kepada orang tua balita.
Saat itu, orang tua korban atau majikan pelaku tak memiliki uang Rp50 juta. Pelaku kemudian menurunkan tebusannya menjadi Rp 5 juta dan terjadi kesepakatan orang tua balita mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta.
"Setelah mendapatkan duit Rp3,5 juta, pelaku kemudian mengembalikan anak majikannya dengan cara menurunkan anak berusia tiga tahun di sebuah gang, di Jalan Cikutra Kota Bandung," terang Budi.
Meski korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya, kata dia, penyelidikan tetap dilakukan dan pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku merencanakan penculikan bersama pacarnya pada 25 November 2023, karena desakan ekonomi. Sementara itu polisi kini tengah memburu pacar dari AF pelaku penculikan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83, 76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.