Tak Ada Pengecualian, Putusan MK soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Langsung Dijalankan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Tak Ada Pengecualian, Putusan MK soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Harus Langsung Dijalankan

Medcom • 21 August 2024 19:49

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah dinilai harus langsung diterapkan. Putusan MK tidak memberikan pengecualian.

“Putusan MK ini bersifat Erga Omnes, dia harus langsung dijalankan dan mengikat secara hukum, MK tidak memberikan pengecualian dalam putusan. Kalau putusan tersebut berlaku ke depan, biasanya MK membuat pengecualian dalam putusan,” kata pakar hukum tata negara, Atang Irawan, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 21 Agustus 2024.

Atang menyebut Pilkada 2024 berpotensi tidak sah dan dibatalkan MK jika KPU tak melaksanakan sesuai keputusan MK. Dia meminta semua pihak menghormati putusan MK.

“Ini terjadi saat pemilihan legislatif kemarin, terkait dengan penentuan 30 persen, ada dapil yang tidak 30 persen dan dibatalkan MK, dan dilakukan pemilihan ulang, sehingga ini akan banyak menguras energi,” ucap Atang.
 

Baca Juga: 

Baleg DPR Utak-atik Putusan MK


MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Berdasarkan putusan MK partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. 

MK menegaskan syarat tersebut harus dipenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah. (Medcom.id/Imanuel R Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)