Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 14:26
Jakarta: Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, bersaksi dalam persidangan dugaan rasuah pengelolaan timah. Alwin membeberkan soal kerja sama PT Timah dengan smelter swasta.
Hal tersebut dibeberkan menjawab pertanyaan penasihat Hukum Andi Ahmad. Yakni, soal ada tidaknya rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dilakukannya kerja sama dengan smelter swasta.
Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan pendalaman yang dilakukan penasihat hukum kepada saksi. Mulanya saksi Alwin ditanya, apakah setiap keputusan bisnis yang dilakukan PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat pengawaan dari BPK.
"Apakah pernah ada pemeriksaan BPK?" tanya penasihat hukum Alwin Albar, dalam sidang yang dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
"Pernah, setiap dua tahun," jawab Alwin.
Alwin kembali ditanya apakah pemeriksaan dilakukan pada tahun 2022. "Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," jawab dia lagi.
Baca juga:
Sidang Rasuah Timah, Hakim Pertanyakan Kerugian Rp271 Triliun |