Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dokumen Kemenperin
Naufal Zuhdi • 30 October 2024 11:31
Jakarta: Emiten, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk atau Sritex menyatakan hingga kini belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya walaupun sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Bagi perusahaan raksasa tekstil itu, PHK adalah kata yang tabu diucapkan, apalagi dilakukan. Untuk itu, manajemen Sritex mengambil upaya kasasi atas putusan PN Niaga tersebut.
"Bagi pekerja Sritex, PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya. Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai pemilik PT Sritex," tutur Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dilansir Media Indonesia, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca juga:
Prabowo Minta Tak Ada PHK Karyawan Sritex |