Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: MEdcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 18:00
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, melalui sidang kasasi. Terpidana kasus suap penanganan perkara itu menjalani hukuman delapan tahun penjara.
“Amar putusan: Perbaiki redaksi amar dan pidana menjadi: ‘korupsi secara bersama-sama dan berlanjut’ pidana penjara selama delapan tahun,” tulis putusan kasasi Dadan berdasarkan situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dadan sejatinya divonis sembilan tahun penjara dalam putusan banding. Itu, merupakan pemberatan dari hukuman penjara pada pengadilan tingkat pertama yakni lima tahun.
Baca: Komjak Minta Kejagung Koordinasi dengan MA |