Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: MEdcom.id/Candra
Hukuman Dadan Tri Disunat Jadi 8 Tahun Penjara
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 18:00
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, melalui sidang kasasi. Terpidana kasus suap penanganan perkara itu menjalani hukuman delapan tahun penjara.
“Amar putusan: Perbaiki redaksi amar dan pidana menjadi: ‘korupsi secara bersama-sama dan berlanjut’ pidana penjara selama delapan tahun,” tulis putusan kasasi Dadan berdasarkan situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dadan sejatinya divonis sembilan tahun penjara dalam putusan banding. Itu, merupakan pemberatan dari hukuman penjara pada pengadilan tingkat pertama yakni lima tahun.
| Baca: Komjak Minta Kejagung Koordinasi dengan MA |
Dalam putusan kasasi, Dadan juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan, pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Majelis kasasi juga meminta Dadan membayar pidana pengganti Rp7,9 miliar. Uang itu dalam sebulan harus dibayar, atau harta bendanya dirampas jaksa untuk dilelang.
Jika asetnya tidak cukup, pidana penjara Dadan bakal ditambah dua tahun. Keputusan kasasi ini disepakati tiga hakim dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.