Hukuman Dadan Tri Disunat Jadi 8 Tahun Penjara

Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: MEdcom.id/Candra

Hukuman Dadan Tri Disunat Jadi 8 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 18:00

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, melalui sidang kasasi. Terpidana kasus suap penanganan perkara itu menjalani hukuman delapan tahun penjara.

“Amar putusan: Perbaiki redaksi amar dan pidana menjadi: ‘korupsi secara bersama-sama dan berlanjut’ pidana penjara selama delapan tahun,” tulis putusan kasasi Dadan berdasarkan situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dadan sejatinya divonis sembilan tahun penjara dalam putusan banding. Itu, merupakan pemberatan dari hukuman penjara pada pengadilan tingkat pertama yakni lima tahun.
 

Baca: Komjak Minta Kejagung Koordinasi dengan MA

Dalam putusan kasasi, Dadan juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan, pidana penjaranya ditambah enam bulan.

Majelis kasasi juga meminta Dadan membayar pidana pengganti Rp7,9 miliar. Uang itu dalam sebulan harus dibayar, atau harta bendanya dirampas jaksa untuk dilelang.

Jika asetnya tidak cukup, pidana penjara Dadan bakal ditambah dua tahun. Keputusan kasasi ini disepakati tiga hakim dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)