Komjak Minta Kejagung Koordinasi dengan MA

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Komjak Minta Kejagung Koordinasi dengan MA

Tri Subarkah • 29 October 2024 20:13

Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar. Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditangkap Kejagung terkait suap pengurusan perkara.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan koordinasi intensif itu diperlukan agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan momentum penyidikan oleh Kejagung untuk memperlemah relasi dua lembaga tersebut.

"Jangan sampai kasus-kasus seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan justru untuk memperlemah relasi penegakan antara Kejaksaan Agung dan MA ke depan," kata Pujiyono kepada Media Indonesia, Selasa, 28 Oktober 2024.
 

Baca juga: KY Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komjak menyarankan kepada penyidik Gedung Bundar untuk fokus pada penegakan hukum terhadap Zarof dan tersangka lainnya yang sudah ditangkap. 

"Perkara nanti eksesnya ke mana-mana, itu soal lain menurut saya," tandasnya.

Selain Zarof, Kejagung telah menahan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya yaitu Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)