Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten

Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten

Siti Yona Hukmana • 29 October 2024 19:25

Jakarta: Polisi membeberkan kronologi penyanderaan bocah perempuan 5 tahun di Pos Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan. Peristiwa bermula saat pelaku Indra Jaya, 54, mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu, 27 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kediaman korban berada di RT 3 RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tujuan utama pelaku datang ialah menemui ibu korban.

"Dalam rangka untuk meninjam uang. Tapi ibu korban tidak memberikan pinjaman," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kedua orang tua korban telah mengenal pelaku selama dua bulan. Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku Indra Jaya di rumah bersama anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZPKU.

Nicolas menyebut ibu korban pergi berdagang nasi uduk. Setelah beberapa saat, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor tetangga.

Namun, sebelum berangkat, pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Kemudian, membawa korban kelur rumah sekitar pukul 21.00 WIB.

"Ibu korban kembali dari jualan dagang nasi uduk dan menanyakan korban pada tetangga dan akhirnya dari tetangga menampakkan korban dibawa saudara IJ," beber Nicolas.
 

Baca Juga: 

Bocah Korban Penyekapan Pospol Pejaten Juga Dicabuli

 

Beberapa jam kemudian, ibu korban curiga dan menelpon pelaku. Namun, tidak tersambung. Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pada Senin pagi, 28 Oktober 2024, pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten sambil menodongkan pisau ke leher anak perempuan itu. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Polri-TNI bersinergi untuk melakukan negosiasi agar pelaku mau masuk mobil polisi untuk dibawa ke kantor kepolisian.

Setelah 15 menit berlalu, pelaku luluh dan masuk mobil untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setiba di kantor kepolisian dia diinterogasi dan membeberkan modus penculikan anak ini.

"Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas.
 
Baca Juga: 

Modus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten Biar Dipinjamkan Uang


Pelaku juga merencanakan untuk mengancam ibu korban akan mencederai anaknya bila tidak diberikan uang. Di sisi lain, Nicolas mengungkap selama di bawah dekapan pelaku, korban 5 tahun itu mengalami penyiksaan kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.

"Dan yang lebih parah adalah dicabuli, percobaan pencabulan, dengan cara di cium membuat gairah daripada si pelaku dan yang lebih lagi alat kelaminnya dicoba untuk dinodai," tutur Nicolas.

Pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)