KPK Ulik Kronologi Kredit Bermasalah di BPR Bank Jepara Artha

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Ulik Kronologi Kredit Bermasalah di BPR Bank Jepara Artha

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 16:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi kredit bermasalah di BPR Bank Jepara Artha. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 19 November 2024.

“Para saksi didalami terkait proses analisis kredit sampai dengan pencairan kredit sampai pada akhirnya kredit dinyatakan bermasalah dan juga peran para saksi dalam proses pemberian kredit tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni AS, MAR, dan AW. Mereka semua merupakan pegawai di BPR Jepara Artha.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Kasus Korupsi di Semarang, KPK Ulik Pemberian kepada 2 Tersangka

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik, kemarin. Keterangan mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Arhta.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)