Kasus Korupsi di Semarang, KPK Ulik Pemberian kepada 2 Tersangka

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Ulik Pemberian kepada 2 Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 09:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Semarang. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik untuk mendalami sejumlah pemberian kepada dua tersangka dalam perkara itu.

“Saksi-saksi hadir di dalami terkait proses pembagian proyek penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni HSS, YHW, dan EY. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan anggota DPRD Semarang Hermawan Sulis Susnarko, Kepala Dinas Dukcapil Semarang Yudi Hardianto Wibowo, dan Camat Pendurungan Eko Yuniartio.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Tersangka Korupsi di Semarang Diduga Kumpulkan Uang di Muka

KPK enggan memerinci lebih lanjut pemberian yang diulik penyidik. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)