KPU Digugat Terkait Pendaftaran Capres-Cawapres, Kubu Prabowo: Motivasinya Perlu Ditelisik

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay. Dok. DPR RI

KPU Digugat Terkait Pendaftaran Capres-Cawapres, Kubu Prabowo: Motivasinya Perlu Ditelisik

Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2023 16:04

Jakarta: Kubu pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menilai alasan pemohon mengajukan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun perlu ditelisik. Gugatan itu terkait langkah KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

"Agenda dan motivasi para penggugat ini perlu juga ditelisik," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 31 Oktober 2023.

Saleh mengatakan akan sangat baik bila gugatan murni demi kepastian hukum. Tapi, dia menyayangkan jika tujuannya mengganggu paslon capres-cawapres tertentu.

"Kita semua tahu kan. Bisa saja ada agenda politik dibalik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," ucap Saleh.

Kubu pendukung Prabowo dipastikan tak terganggu dengan gugatan itu. Menurut Saleh, gugatan itu hal bagus karena putusannya nanti berdasarkan pada kepastian hukum.

"Silakan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran yang belum mencapai usia 40 tahun.

KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Pada Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

"KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," kata kuasa hukum penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)