Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2024 20:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada masalah pada tanggal penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tertuliskan 24 April 2024, padahal penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024. Pasalnya, penugasan penyitaan berlaku dari awal penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) berlangsung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat tugas yang sebelumnya menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu melekat di perkara buronan Harun Masiku.
“Ya ada saja kan, surat penyitaan dan penggeledahan dulu kita terbitkan waktu sprindik anggota KPU ya (Wahyu). Ini kan masih ada kaitannya, penyidikan waktu anggota KPU dan HM sendiri, Harun Masiku,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
Alex menjelaskan izin penggeledahan maupun penyitaan ponsel dan tas Hasto bisa menggunakan dokumen awal itu. Berkas awal tersebut juga tidak pernah dicabut maupun diganti para komisioner.
“Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan, satu surat dalam sprindik itu, surat perintah penyidikan disertai dengan penggeledahan dan penyitaan,” ucap Alex.
Baca Juga:
Hasto Minta Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Harun Masiku pada Juli |