KPK Tegaskan Penugasan Penyitaan Ponsel Hasto Berlaku Sejak Kasus Wahyu Setiawan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

KPK Tegaskan Penugasan Penyitaan Ponsel Hasto Berlaku Sejak Kasus Wahyu Setiawan

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2024 20:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada masalah pada tanggal penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tertuliskan 24 April 2024, padahal penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024. Pasalnya, penugasan penyitaan berlaku dari awal penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) berlangsung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat tugas yang sebelumnya menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu melekat di perkara buronan Harun Masiku.

“Ya ada saja kan, surat penyitaan dan penggeledahan dulu kita terbitkan waktu sprindik anggota KPU ya (Wahyu). Ini kan masih ada kaitannya, penyidikan waktu anggota KPU dan HM sendiri, Harun Masiku,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.

Alex menjelaskan izin penggeledahan maupun penyitaan ponsel dan tas Hasto bisa menggunakan dokumen awal itu. Berkas awal tersebut juga tidak pernah dicabut maupun diganti para komisioner.

“Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan, satu surat dalam sprindik itu, surat perintah penyidikan disertai dengan penggeledahan dan penyitaan,” ucap Alex.
 

Baca Juga: 

Hasto Minta Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Harun Masiku pada Juli


Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan atas penyitaan tas dan ponsel di kasus dugaan suap buronan Harun Masiku. Ada kesalahan atas dokumen upaya paksa yang dilakukan KPK.

“Kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaannya salah, tanggal 24 April,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.

Ronny menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024. Seharusnya, lanjut dia, tanggal berkasnya disamakan dan tidak mungkin lebih dulu.

Praperadilan itu juga dilakukan karena KPK dinilai mengambil barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Harun. Selain praperadilan, kubu Hasto melaporkan penyidik KPK ke Dewas Lembaga Antirasuah.

“Kami melihat surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya,” tegas Ronny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)