Masalah Serius, Judi Online Harus Diberantas

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Masalah Serius, Judi Online Harus Diberantas

Ficky Ramadhan • 6 November 2024 20:53

Jakarta: Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) menilai bahwa judi online adalah permasalahan yang sangat serius dan harus segera diberantas di Indonesia. Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang sengsara akibat dari judi online.

"Judi online adalah masalah yang sangat serius dan kami memahami keseriusan itu berangkat dari fakta-fakta di lapangan bahwa judi online tidak sekedar merampok uang rakyat, akan tetapi judi online juga menimbulkan masalah sosial yang makin menambah penderitaan rakyat," kata Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

LKDI memandang judi online sebagai masalah darurat yang luar biasa, karena aspeknya sudah menyentuh langsung masyarakat paling bawah dan masuk ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia. Kholik menegaskan, LKDI akan turun langsung dan akan memberikan kontribusi aktif bagi negara untuk menyelamatkan bangsa dari jeratan judi online.

"Untuk melawan mereka para pengkhianat bangsa yang tega menjerat masyarakat bawah dengan iming-iming kekayaan melalui judi online dan membawa kekayaan rakyat keluar negeri" ujarnya.
 

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO di Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol


Lebih lanjut, LKDI pun memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk menangani permasalahan ini, di antaranya:

1.  Pemerintah perlu melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judi online dan LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Komdigi.

2. Meta, baik Facebook maupun Instagram adalah corong utama marketing judi online. Meta mengizinkan iklan judi online secara vulgar dan berdasarkan riset 82 persen pengguna Meta mengakui terpapar konten iklan judi online. Oleh karena itu, harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi Meta agar melarang seluruh konten judi online melalui iklan milik Meta.

3. LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judi online dan mem-banned akun-akun yang menjadi marketing judi online.

4. LKDI memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judi online, khususnya para influencer dan selebgram.

5. Perlu ada pengusutan lebih lanjut kepada Dirjen terkait di Kementerian Komdigi, mantan Menkominfo dan kerabat mereka khususnya di bidang yang memiliki kewenangan pelarangan judi online yang memiliki mesin canggih dengan harga fantastis untuk mengatasi masalah konten sensitif.

6. LKDI menawarkan advokasi ke pelaku judi online yang sudah ditangkap, asalkan ingin menjadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini.

7. LKDI mengajak dan mengimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati mengingat judi online bergerak massif dan mengalahkan semua jenis bentuk kejahatan dalam segi perkembangan dan volume transaksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)