Pengusutan Kasus Gratifikasi Eks Wamenkumham Berlanjut

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Pengusutan Kasus Gratifikasi Eks Wamenkumham Berlanjut

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 15:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah wacana menyetop dugaan suap dan gratifikasi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pimpinan KPK konsisten memerintahkan pengusutan perkara itu.

“TIdak ada rencana untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 25 Juni 2024.

Perintah pimpinan dalam kasus gratifikasi itu masih sama, penyidik diminta menindaklanjuti putusan praperadilan. Majelis tunggal saat itu menilai status tersangka dari KPK tidak sah karena pencarian bukti dilakukan saat penyelidikan, bukan penyidikan.
 

Baca: KPK Masih Mempelajari Kasus Suap Seret Eks Wamenkumham

Putusan itu dipastikan tidak menghentikan kasus yang menyeret Eddy. KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Tinggal terbitkan sprindik baru untuk mencari atau menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka,” ujar Alex.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)