Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.
Putri Anisa Yuliani • 21 January 2024 10:15
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Jupiter mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak pada meningkatnya pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta.
“Dengan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen, saya khawatirkan meningkatnya pengangguran dan PHK massal bagi penyedia jasa,” kata Jupiter, dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Januari 2024.
Jupiter menyampaikan ada beberapa efek negatif penaikan pajak hiburan. Salah satunya berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” ungkap dia.
Jupiter meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang kebijakan yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024 tersebut. Penaikan pajak hiburan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” ujar dia.
Baca juga: Presiden Persilakan Daerah Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40-70% |