Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. MI/Galih Pradipta
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 10:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur panjang dalam momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Sebab, kendaraan itu bukan ditujukan untuk kepentingan keluarga.
“KPK meminta agar pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.
Ipi mengatakan imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Berkas tersebut juga sudah disebarkan ke seluruh instansi pemerintahan.
KPK juga mengingatkan para pejabat tidak mencoba mencari tambahan tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain. Imbauan ini ditegaskan agar tindakan korupsi tidak terjadi saat momen keagamaan dan pergantian tahun berlangsung.
“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya pada momen Hari Raya Natal dan libur akhir tahun ini,” ucap Ipi.
Baca:
Jurus Polri Antisipasi Ancaman Teror Selama Natal dan Tahun Baru |