Polisi Usut Asal Usul Senpi WNA Meksiko Pelaku Penembakan di Bali

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polisi Usut Asal Usul Senpi WNA Meksiko Pelaku Penembakan di Bali

Siti Yona Hukmana • 31 January 2024 15:35

Jakarta: Polisi terus mengusut kasus penembakan dan perampokan yang dilakukan empat warga negara asing (WNA) Meksiko terhadap warga negara Turki Turan Mahmet di Villa Palm House, Badung, Bali. Salah satunya mengusut asal usul senjata api (senpi) yang digunakan pelaku.

"(Dari mana pelaku mendapatkan senpi) sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari 2024.

Untuk diketahui, tindak pidana ini terjadi di Villa Palm House, Badung, Bali pukul 01.18 WITA pada Selasa, 23 Januari 2024. Pelaku empat orang WNA Meksiko melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati empat orang WNA Turki dan Georgia.

Sebelum melakukan penyerangan, pelaku Sicairos Valdes Roberto (SVR), 27 terlebih dahulu menyandera dan menodongkan senjata kepada sekuriti I Made Sutana. Kemudian, tiga pelaku lainnya melakukan penyerangan dan penembakan ke dalam vila.

Akibat tembakan senjata api itu, warga negara Turki Turan Mehmet terkena timah panas. Sedangkan, penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri. Para pelaku berhasil menggondol uang tunai milik adik Turan Mahmet atas nama Turan Muhammat Ennes sejumlah Rp30 juta dan USD 4000, serta merampas handphone sekuriti yang disandera.

Turan, korban penembakan mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri. Dia kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit wilayah Bali.

Keempat pelaku ialah Sicairos Valdes Roberto (SVR), 27 yang merupakan pimpinan kelompok. Pelaku yang sempat buron ini diringkus di Terminal Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa, 30 Januari 2024.
 

Baca juga: WN Meksiko Buronan Kasus Penembakan Merupakan Pimpinan Kelompok


Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso atau JAAC, 32; Mayorquin Escobedo Juan Antonio atau JAME, 24; dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo atau VEDG, 36. Ketiga tersangka ditangkap di Villa Casa Surf, Badung Bali pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Saat penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Villa Palm House ditemukan empat butir peluru aktif, empat buah selongsong peluru dan empat proyektil peluru. Sementara itu, di Villa Casa Surf ditemukan satu buah helm hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka, satu buah pakaian lengan panjang berwarna krem yang diduga kuat digunakan oleh tersangka, satu buah sarung tangan hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka dan sejumlah uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing.

Ada pula dua buah sepeda motor jenis Yamaha N-Max dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya. Kemudian, satu buah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku. Kemudian, tujuh buah handphone milik para pelaku, dan empat file rekaman CCTV. Dua diantaranya merupakan CCTV di TKP Villa Palm House.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lalu, Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu. Dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)