Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 31 January 2024 10:13
Jakarta: Polisi menangkap warga negara (WN) Meksiko buronan kasus perampokan dan penembakan warga negara Turki di Bali. Tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto (SVR), 27, disinyalir merupakan pimpinan kelompok dari tiga WN Meksiko ditangkap lebih dahulu.
"Analisa kita dia pimpinan kelompok ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari 2024.
Djuhandhani membeberkan peran tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu. Pelaku adalah orang yang menunjukkan foto Villa Casa Surf, Badung Bali.
"Sementara perannya pada saat di TKP menunjukkan foto vila untuk yakinkan Deraz (tersangka lain) dan menyandera satpam, serta yang melakukan survei TKP sekitar pukul 22.00 sebelum kejadian," beber Djuhandhani.
Pelaku ditangkap pada Selasa 30 Januari 2024. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Poda Bali, dan Polda Jawa Timur.
"Benar tim gabungan Bareskrim, Polda Bali, Polda Jatim Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk," ungkap jenderal bintang satu itu.
Aksi para WN Meksiko itu diduga masuk kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perampasan, hingga percobaan pembunuhan berencana. Peristiwa itu terjadi di Villa Palm House, Badung, Bali pukul 01.18 WITA pada 23 Januari 2024.
Pelaku empat orang WNA Meksiko melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati empat orang WNA asal Turki dan Georgia.
Sebelum melakukan penyerangan, pelaku Sicairos terlebih dahulu menyandera dan menodongkan senjata kepada sekuriti I Made Sutana. Kemudian, tiga pelaku lainnya melakukan penyerangan dan penembakan ke dalam vila.
Akibat tembakan senjata api, warga negara Turki Turan Mehmet terkena timah panas. Sedangkan, penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri. Para pelaku berhasil menggondol uang tunai milik adik Turan Mahmet atas nama Turan Muhammat Ennes sejumlah Rp30 juta dan USD4 ribu, serta merampas handphone sekuriti yang disandera.
Turan, korban penembakan mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri. Dia kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit wilayah Bali.
Polisi telah menangkap tiga warga Meksiko. Ketiganya ialah Aramburo Contreras Jose Alfonso atau JAAC, 32; Mayorquin Escobedo Juan Antonio atau JAME, 24; dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo atau VEDG, 36. Penangkapan dilakukan di Villa Casa Surf, Badung Bali.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Lalu, Pasal 338 Juncto 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.