DPR Tegaskan RUU PPRT Jadi Komitmen Bersama

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

DPR Tegaskan RUU PPRT Jadi Komitmen Bersama

Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2024 15:57

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan menjadi komitmen bersama untuk dapat dibahas dan disahkan DPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga'.

"RUU PPRT adalah komitmen kita bersama," ujar Dasco dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Dia mengatakan kehadiran RUU PPRT akan memberikan kepastian hukum. Karena dengan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga sama halnya dengan melakukan perlindungan terhadap kaum perempuan.

Sebab, mayoritas pekerja rumah tangga adalah kaum perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka berusia 13-30 tahun.

"Artinya sama halnya dengan memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita dan masa depan bangsa menuju visi Indonesia Maju," ujar Dasco.
 

Baca juga: 

Para Pekerja Rumah Tangga Kembali Desak Pengesahan UU PPRT



Kementerian Ketenagakerjaan sejatinya sudah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, para pekerja rumah tangga perlu payung hukum melalui RUU PPRT agar hak-hak mereka makin terjamin.

"Dalam kajian kami di DPR RI permenaker ini masih perlu penyempurnaan baik materil maupun formil. Sehingga menjadi payung hukum yang kuat berupa undang-undang yang dapat menjamin hak-hak bagi pihak terkait baik pekerja rumah tangga maupun majikan dan pemberi kerja," ucap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)