Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 17 September 2024 16:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dokumen penerimaan gratifikasi yang diisi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Dia melaporkan penggunaan jet pribadi atas nama anak penyelenggara negara atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di formulir disebutkan Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Pahala menyebut Kaesang telah mendeklarasikan diri bahwa penggunaan jet pribadi itu tidak berkaitan enggan kakaknya yakni Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Itu, kata Pahala, berdasarkan laporan yang telah diisi oleh Putra Jokowi itu.
“Jadi, tidak ada urusan sama kakaknya kan, kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” ucap Pahala.
Baca juga: Jika Dipersoalkan, Kaesang Bakal Bayar Rp360 Juta Terkait Jet Pribadi |