Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/MI/Susanto
Theofilus Ifan Sucipto • 27 May 2024 15:08
Jakarta: Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan eksepsi eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba segera bebas dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Hakim menolak surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah terkait perkara Gazalba.
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.
Hakim memberikan kesempatan KPK menyikapi putusan ini. Jaksa KPK berhak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini selesai diucapkan," ujar Fahzal.
Baca: Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU |