Hakim Terima Eksepsi, Gazalba Saleh Bebas

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/MI/Susanto

Hakim Terima Eksepsi, Gazalba Saleh Bebas

Theofilus Ifan Sucipto • 27 May 2024 15:08

Jakarta: Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan eksepsi eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba segera bebas dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Hakim menolak surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah terkait perkara Gazalba.

"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

Hakim memberikan kesempatan KPK menyikapi putusan ini. Jaksa KPK berhak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini selesai diucapkan," ujar Fahzal.
 

Baca: Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang yang mencapai sebesar Rp650 juta. Uang itu terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.

Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)