Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri

Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 07:43

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan Gazalba dalam persidangan nanti. Peradilan nanti akan dimulai di Ruang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh meningkat jauh dalam dakwaan yang telah diselesaikan jaksa. Perkara itu akan disidangkan bersamaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
 

Baca juga: Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan


Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba. Berkas itu juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK belum bisa memerinci penambahan aset Gazalba dalam dugaan pencucian uangnya. Informasi mendetail baru dibeberkan dalam persidangan nanti.

“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)