Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan

Candra Yuri Nuralam • 5 May 2024 12:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan kasasi kasus dugaan rasuah pembangunan gereja yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Berkas itu disebut nyasar ke Kejaksaan.

“Kami mendapatkan informasi ada kekeliruan memang itu dikirimkannya bukan kepada KPK, tetapi, kepada jaksa Kejaksaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika belum mendapatkan salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Berkas itu diharap dikirimkan ulang karena Lembaga Antirasuah tidak bisa memintanya di Kejaksaan.

“Sehingga tentu kami sih berharap dari MA pun mengecek informasi ini, bahwa ada kekeliruan misalnya ditujukannya kepada KPK,” ujar Ali.
 

Baca juga: Khawatir Kabur, KPK Diminta Pelototi Pergerakan Eltinus Omaleng

KPK tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika hanya mendengar bunyi kutipan saja. Pemenjaraan bupati itu dipastikan dilakukan setelah berkasnya diterima jaksa.

“Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut,” ucap Ali.

Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.

“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)