PDIP Tegaskan Tak Ada Revisi UU MD3 sampai Pelantikan Anggota DPR

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

PDIP Tegaskan Tak Ada Revisi UU MD3 sampai Pelantikan Anggota DPR

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 23:05

Jakarta: Fraksi PDIP memastikan tidak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak direvisi. Jaminan tidak ada perubahan itu dipastikan hingga pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024.

"Enggak ada (revisi), percaya deh," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Said mengatakan DPR tak ingin menuai konflik. Karena terdapat pengalaman buruk ketika UU MD3 dilakukan perubahan.

"Kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik. Kami punya pengalaman buruk soal MD3 dulu. Oleh karenanya, insyaAllah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang," jelas Said.
 

Baca juga: Legislator Ungkit Suami Komisioner KPU RI yang Maju Pilkada 2024


Revisi beleid itu sejatinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyinggung bahwa Said Abdullah mengusulkan Revisi UU MD3.

Dasco mengatakan revisi itu diusulkan Said karena pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hal itu bukan permintaan dari pimpinan DPR.

"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)