Tipu Warga untuk Kerja di KAI, Oknum Polisi Dikenakan Sanksi Etik dan Pidana

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Tipu Warga untuk Kerja di KAI, Oknum Polisi Dikenakan Sanksi Etik dan Pidana

Siti Yona Hukmana • 15 September 2024 11:04

Jakarta: Oknum polisi di Polda Metro Jaya berinisial Bripda WSN, 24 ditahan di tempat khusus (patsus). Hukuman itu diterima usai menipu warga puluhan juta dengan iming-iming bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Ya, terduga pelanggar kami Patsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Minggu, 15 September 2024.

Bripda WSN juga telah diperiksa intensif oleh Propam. Bambang memastikan oknum anggota tersebut dikenakan sanksi etik dan pidana.

"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim," ujar Bambang.

Sebelumnya, seorang korban melaporkan Bripda WSN ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.

Kejadian berawal saat korban melihat lowongan kerja PT KAI yang diunggah rekannya di status WhatsApp Messenger. Korban yang tertarik mencoba untuk mengikuti proses seleksi.
 

Baca juga: Oknum Polisi Tipu Warga Puluhan Juta untuk Kerja di KAI


Namun, rekannya mengarahkan ke perantara seorang oknum anggota polisi Bripda WSN untuk memuluskan proses rekrutmen. Mereka bertiga mengatur pertemuan pada 5 Mei 2024 di rumah rekannya.

"Dijelaskan bagaimana cara masuknya dan biaya serta posisi-posisi sampai harga-harga," kata korban penipuan, Makmurdin Muslim kepada wartawan.

Makmurdin menjelaskan oknum polisi Bripda WSN mematok tarif Rp170 juta untuk posisi masinis. Sedangkan, untuk posisi teknisi sebesar Rp50 juta. Makmurdin mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri mengisi posisi teknisi.

Dia bersama dengan rekannya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sekaligus menyetorkan uang ke rekening Bripda WSN secara bertahap pada Mei, Juli, dan Agustus 2024. Makmurdin mengatakan Bripda WSN menjanjikan dirinya bisa mengikuti diklat pada 16 Juli 2024. Namun, nyatanya Bripda WSN tak menepati janji. Bahkan, tak bersikap kooperatif.

"Sampai sekarang belum terjadi diklatnya," ujar dia.

Merasa ditipu, Makmurdin melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Makmurdin turut menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer, kartu tanda anggota kepolisian (KTA), KTP dan kartu keluarga yang sempat dijaminkan oleh Bripda WSN.

"Saya berharap pelaku dapat diadili sebagaimana mestinya, karena pelaku tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang saya," tegas korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)