Suami Pelaku KDRT Maut di Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka

ilustrasi medcom.id

Suami Pelaku KDRT Maut di Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Triawati Prihatsari • 11 September 2024 17:44

Karanganyar: Polres Karanganyar menetapkan AAW, 28 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya JS, 23 meninggal dunia. AAW diduga menganiaya istrinya di rumah mereka di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 6 Juni 2024. 

Jenazah korban langsung dimakamkan keluarga meski terdapat beberapa kejanggalan dengan kematian korban. Hingga kemudian pihak keluarga memutuskan melaporkan hal tersebut pada polisi 13 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.  Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut. Di antaranya dengan melakukan ekshumasi. 

"Semula ibu tersangka mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan korban seperti biasa rutinitas sehari-hari sebelum berangkat jualan sayur. Ibunya saat itu melihat korban kejang, terlentang di kasur," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, di Karanganyar, Rabu, 11 September 2024.

Ibunya sempat memberikan minum kepada korban. Kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit di Solo. Berdasarkan keterangan dokter, korban sudah meninggal dunia sekitar pukul 03.15 WIB. Keluarga kemudian merasakan ada kejanggalam dalam kematian korban salah satunya karena terdapat bekas lebam di tubuh korban.
 

Baca: Maraknya KDRT Disebut karena Dinamika Kultur dan Kebijakan

"Selain itu, saat akan dimandikan sebelum dimakamkan, ada cairan warna merah keluar dari mulut dan hidung korban. Setelah menerima laporan, petugas langsung memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi. Selain itu juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga," imbuhnya.

Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan oleh kekerasan di kepala dan badan. Kepolisian juga melakukan scientific crime  investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangksa," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Sementara itu, Kakak Ipar korban Anggraeni mengatakan jika korban bercerita sering mengakami tindak kekerasan dari suaminya. "Sering cekcok keluarga. Faktornya masalah ekonomi," bebernya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)