ilustrasi medcom.id
Triawati Prihatsari • 11 September 2024 17:44
Karanganyar: Polres Karanganyar menetapkan AAW, 28 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya JS, 23 meninggal dunia. AAW diduga menganiaya istrinya di rumah mereka di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 6 Juni 2024.
Jenazah korban langsung dimakamkan keluarga meski terdapat beberapa kejanggalan dengan kematian korban. Hingga kemudian pihak keluarga memutuskan melaporkan hal tersebut pada polisi 13 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut. Di antaranya dengan melakukan ekshumasi.
"Semula ibu tersangka mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan korban seperti biasa rutinitas sehari-hari sebelum berangkat jualan sayur. Ibunya saat itu melihat korban kejang, terlentang di kasur," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, di Karanganyar, Rabu, 11 September 2024.
Ibunya sempat memberikan minum kepada korban. Kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit di Solo. Berdasarkan keterangan dokter, korban sudah meninggal dunia sekitar pukul 03.15 WIB. Keluarga kemudian merasakan ada kejanggalam dalam kematian korban salah satunya karena terdapat bekas lebam di tubuh korban.
Baca: Maraknya KDRT Disebut karena Dinamika Kultur dan Kebijakan |