Satgas: Utang Buronan BLBI Marimutu Sinivasan ke Negara Rp31,69 Triliun

Buronan kasus BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Dok. Istimewa

Satgas: Utang Buronan BLBI Marimutu Sinivasan ke Negara Rp31,69 Triliun

Siti Yona Hukmana • 11 September 2024 12:18

Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membeberkan nilai utang Marimutu Sinivasan kepada negara. Utang bos Texmaco itu mencapai Rp31 triliun.

"Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen)," kata Ketua Tim Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Rionald mengatakan Marimutu Sinivasan tidak beriktikad baik untuk membayar utang selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini. Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang.

"Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu.
 

Baca juga: Keberadaan Marimutu Sinivasan Tak Diketahui, Presiden Didorong Turun Tangan

Rionald mengapresiasi aparat Imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Minggu, 8 September 2024. Pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif berlaku berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024.

"Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI," ungkap Rionald.

Untuk diketahui, pemerintah membentuk Satgas BLBI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Tugas utama satgas adalah menagih piutang negara terhadap obligor dan debitur BLBI senilai total Rp110,45 triliun.

Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. Pria 87 tahun itu diamankan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Bos Texmaco masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri atas permintaan Kemenkeu, karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan merupakan obligor yang mempunyai utang terbesar di kasus BLBI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)