Buronan kasus BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 11 September 2024 12:18
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membeberkan nilai utang Marimutu Sinivasan kepada negara. Utang bos Texmaco itu mencapai Rp31 triliun.
"Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen)," kata Ketua Tim Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.
Rionald mengatakan Marimutu Sinivasan tidak beriktikad baik untuk membayar utang selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini. Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang.
"Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu.
Baca juga: Keberadaan Marimutu Sinivasan Tak Diketahui, Presiden Didorong Turun Tangan |