Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Siti Yona Hukmana • 11 September 2024 10:08
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuka informasi terkait keberadaan buronan Marimutu Sinivasan. Keberadaan buronan Marimutu tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi pada Minggu, 8 September 2024.
"Ini pemerintah yaitu Presiden perlu melakukan dorongan itu agar dibuka ke publik," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Rabu, 11 September 2024.
Trubus menduga keberadaan Marimutu ditutup-tutupi. Sebab, belum ada informasi terbaru keberadaan buronan tersebut usai diserahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya kalau begitu kan berarti memang posisinya sekarang jadi ditutup-tutupi, artinya kan mengapa kemudian. Ini Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto) harus menjelaskan posisinya," ungkap Trubus.
Kemudian,
Polri mengaku tidak menerima penitipan terpencil Marimutu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Padahal, Rutan Bareskrim bisa dimanfaatkan untuk penitipan terpencil sementara. Begitu pula,
Kejaksaan Agung yang juga tidak menerima penitipan Marimutu, meski masuk Tim Satgas penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Trubus memandang hal ini aneh. Mestinya, kata dia, pemerintah menginformasikan kepada kedua aparat penegak hukum tersebut.
Menurut Trubus, tidak diketahuinya penahanan Marimutu karena ego sektoral. Jokowi diminta tyryn tangan menyelesaikan permasalahan ini.
"Ini perlu koordinasi. Ini pemerintah yaitu Presiden perlu melakukan dorongan itu agar dibuka ke publik," sebut dia.
Trubus menegaskan pemerintah harus membuka diri menginformasikan kepada publik. Bila tidak, pemerintah disebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena bagaimanapun juga ini walaupun dia tersangka statusnya, dia punya hak untuk tetap berkomunikasi dengan publik entah itu keluarga entah siapa saja, harus diketahui publik juga posisinya ada dimana," ujar Trubus.
Selain itu, Trubus menyebut pemerintah harus memberi ruang kepada tersangka untuk menyampaikan perbuatan pidana yang dilakukan kepada publik melalui media-media. Sehingga, proses penegakan hukumnya jelas dan keberadaannya diketahui, seperti dalam kondisi hidup, sehat atau sakit.
"Kalau dari sisi hukumnya ya memang proses hukum harus berjalan secara terbuka independen," ucapnya.
Marimutu Sinivasan ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu, 8 September 2024. Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Medcom.id, mencoba mengklarifikasi keberadaan Marimutu Sinivasan ke Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban selaku Ketua Tim Satgas Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Namun, belum ada respons hingga berita ini buat.