11 September 2024 08:06
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas angkat suara terkait penangkapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan. Supratman mengatakan sehari sebelum penangkapan Marimutu, Dirjen Imigrasi sudah berkomunikasi dengan dirinya.
"Sehari atau pada saat yang bersangkutan diamankan oleh petugas imigran di pos lintas batas antarnegara itu di Entikong, Dirjen Imigrasi sudah mengabarkan itu kepada saya," kata Supratman, baru-baru ini.
Supratman mengungkap proses hukum terhadap Marimutu kini sedang berjalan. Perihal penahanan Marimutu selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak berwenang lainnya.
"Kalau Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM sifatnya hanya melaksanakan siapa yang dicegah untuk bepergian," ujarnya.
Baca juga: Buron BLBI Marumutu Sinivasan Ditangkap saat Melintasi PLBN Entikong |