Menkumham Serahkan Penahanan Marimutu Sinivasan ke Kemenkeu

11 September 2024 08:06

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas angkat suara terkait penangkapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan. Supratman mengatakan sehari sebelum penangkapan Marimutu, Dirjen Imigrasi sudah berkomunikasi dengan dirinya.

"Sehari atau pada saat yang bersangkutan diamankan oleh petugas imigran di pos lintas batas antarnegara itu di Entikong, Dirjen Imigrasi sudah mengabarkan itu kepada saya," kata Supratman, baru-baru ini. 

Supratman mengungkap proses hukum terhadap Marimutu kini sedang berjalan. Perihal penahanan Marimutu selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak berwenang lainnya.
 
"Kalau Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM sifatnya hanya melaksanakan siapa yang dicegah untuk bepergian," ujarnya. 
 

Baca juga: Buron BLBI Marumutu Sinivasan Ditangkap saat Melintasi PLBN Entikong

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menangkap dan mencekal Marumutu Sinivasan, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

Marumutu ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu, 8 September 2024.  Ia ditangkap saat melewati tempat pemeriksaan keberangkatan di PLBN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)