Kecolongan, KPUD Manggarai Barat Tetapkan Terpidana sebagai Caleg

Ilustrasi

Kecolongan, KPUD Manggarai Barat Tetapkan Terpidana sebagai Caleg

Media Indonesia • 22 November 2023 15:03

Manggarai Barat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kecolongan ikut menetapkan terpidana dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Manggarai Barat pada Pemilu 2024.

Terpidana yang lolos pada DCT Pileg 2024 tersebut atas nama Bonaventura Abunawan, tercatat dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) daerah pemilihan Manggarai Barat 1, nomor urut 11.

Nama Bonaventura Abunawan termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 4 November lalu.

Kuasa hukum Bonaventura, Paskalis Baut, membenarkan kliennya sedang ditahan. Ia mengatakan penahanan tersebut mengakibatkan terganggunya proses pileg kliennya.

Sementara itu, Ketua KPUD Manggarai Barat, Robertus Din mengaku tidak mengetahui status Bonaventura. Pada sistem pendaftaran di KPUD, yang bersangkutan tidak menjelaskan sedang berperkara di pengadilan. Hal ini yang membuat yang bersangkutan lolos ditetapkan menjadi calon tetap.

Robertus menjelaskan sebelum ditetapkan menjadi calon tetap, KPUD telah melakukan uji publik. Saat uji publik, KPUD Manggarai Barat tidak mendapatkan keberatan atau pengaduan masyarakat atas status Bonaventura.

KPUD tidak dapat mencoret nama Bonaventura begitu saja dari DCT Pileg 2024. 

"Sedang kita pikirkan, skemanya seperti apa. Apakah nanti akan diumumkan di TPS yang bersangkutan merupakan calon tidak memenuhi syarat, atau seperti apa nanti, kami sedang diskusikan, sikap yang bisa bisa diambil," jelas Robertus, Rabu, 22 November 2023.

Terpisah, Ketua Banwaslu Manggarai Barat, Maria Lenny Seriang mengaku tidak mengetahui Bonaventura yang ditetapkan dapat DCT Pileg 2024 berstatus sebagai terpidana. 

"Kami cek dulu," kata Maria singkat.

Diketahui, Bonaventura Abunawan, Mantan Camat Boleng, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada Senin, 11 November 2023, setelah menang kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Pada Putusan Nomor: 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Bonaventura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. MA menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bonaventura 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)