Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 2 February 2024 19:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Nmaun, dia mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor) tidak hadir," kata kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.
Ali menyebut Ahmad Muhdlor telah menyampaikan tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," ungkap dia
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu tidak memerinci alasan Ahmad Muhdlor mangkir dari pemeriksaan. Tapi, kata Ali, dia seharusnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ucap Ali.
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.