Kepala Badan Pangan Nasional Penuhi Panggilan KPK

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi/Medcom.id/Candra

Kepala Badan Pangan Nasional Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 2 February 2024 10:16

Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 2 Februari 2024. Arief mengaku tidak mengetahui apa yang akan digali penyidik darinya.

“Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian, tapi, kita hormati,” kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.

Arief menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Arief yakin dirinya tak kecipratan aliran dana terkait perkara itu.

“Insyaallah enggak,” ucap Arief.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
 

Baca: Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Diperiksa KPK Besok

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)