Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Diperiksa KPK Besok

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Diperiksa KPK Besok

Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 17:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Dia sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024.

"Tim penyidik, besok, 2 Februari 2024, bertempat digedung Merah Putih KPK, telah menjadwalkan pemanggilan kembali untuk saksi Arief Prasetyo Adi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Arief bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia diharap kooperatif memenuhi panggilan.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
 

Baca juga: Eks Dirut PT BGR Didakwa Rugikan Negara Rp127,14 Miliar

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Ketiga tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)