Kementerian ESDM Catat Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Mampu Hemat 10,42 Juta Barel Minyak

Ilustrasi PLTS Atam. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Catat Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Mampu Hemat 10,42 Juta Barel Minyak

Annisa Ayu Artanti • 11 February 2024 11:09

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat implementasi manajemen energi sepanjang tahun 2023 telah menghemat 10.42 juta barel minyak.

Seusai dengan PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa ada empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi.

Keempatnya yaitu untuk sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun, sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun, sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun.

"Sektor yang keempat adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun," ujar Agus dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu, 11 Februari 2023.
 

Baca juga: 

Transisi Energi Sulit Tercapai Jika Ekonomi Tak Tumbuh


Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi, dengan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM).

Selain itu, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).

"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73 persen dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," ujar dia.

Kementerian ESDM, sambungnya, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada sub sektor yang sejenis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)