Menko Polhukam Mahfud MD. Metro TV.
Arga Sumantri • 4 December 2023 13:22
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan telah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pembahasan di tingkat satu dinilai belum selesai.
"Kita minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Mahfud menegaskan DPR harus bicara lagi dengan pemerintah sebelum revisi UU MK dibawa ke pembahasan tingkat dua. Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembahasan revisi UU MK belum selesai di tingkat satu.
"Sehingga harus bicara lagi dulu menyesuaikan dengan pedoman universal tentang hukum transisional," ungkap dia.
Baca juga: DPR Diminta Setop Pembahasan Revisi UU MK Sampai Pemilu Selesai |