Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 29 November 2023 19:17
Jakarta: Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons pembahasan revisi undang-undang soal MK. Hamdan mendorong hal tersebut dihentikan sementara.
“Kami berharap membahas undang-undang yang berkaitan dengan pemilu (pemilihan umum) disetop dulu, nanti dibahas lagi setelah pemilu selesai,” kata Hamdan di Bimasena, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2023.
Hamdan mengatakan revisi UU MK sangat berkaitan dengan gugatan hasil pemilu. Apalagi, undang-undang soal MK baru saja diubah.
"Jangan seperti pengubahan yang lalu karena perubahan undang-undang baru mengharuskan sebagian hakim MK berhenti," ujar dia.
Hamdan menyebut situasi itu akan berbahaya. Sebab, kondisi itu bakal memengaruhi proses sengketa pemilu.
"Jadi jangan ada perubahan undang-undang MK sampai selesai pemilu," tegas dia.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi |