Menpora Dito Ariotedjo saat di persiangan kasus korupsi BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.
Media Indonesia • 12 October 2023 17:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membuktikan sosok pemilik aliran dana Rp27 miliar yang diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengamankan proses hukum kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dito membantah menerima uang tersebut di pengadilan.
“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dia mengatakan pembuktian bakal dilakukan di persidangan. Kejagung masih melakukan proses pendalaman.
"Ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” ungkap dia.
Kejagung menghargai setiap keterangan para saksi di persidangan BTS Kominfo, termasuk kesaksian Dito. Namun, Kejagung nantinya akan membuktikan setiap dugaan yang berkembang.
“Membantah sah-sah saja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan menghadirkan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya,” ujar Ketut.
Ketut mengemukakan tim penyidik memiliki strategi membuktikan setiap fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan. Terbuka juga kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G.
“Saya tidak akan menjawab, karena ini strategi penyidikan, kalau kedepan wah ternyata ada tambahan tersangka lagi kita gak tahu, kita lihat nanti kedepan yang jelas ada pengembangan perkara ini, clue nya itu ya cukup,” tandas Ketut. (Yakub Pryatama)