Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 3 December 2024 09:28
Jakarta: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, harus menjadi pembelajaran jajaran KPU di daerah. Sehingga proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara berintegritas.
Ummi diberhentikan DKPP terkait adanya pergeseran suara saat rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu dilakukan di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.
"Saya berharap hal ini menjadi early warning untuk KPU kabupaten/kota lainnya, termasuk kepada jajaran sekretariat. DEEP mendorong Bawaslu bisa mengawal dan memastikan putusan DKPP ini dijalankan sebagaimana mestinya," kata
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.
Neni menilai pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat jadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral. Sebab, hal itu menunjukkan pihak penyelenggara justru menjadi aktor utama mencederai proses pemilu. Padahal, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci kepercayaan publik.
"Tantangan terberat berikutnya adalah bagaimana mengambalikan kepercayaan publik, apalagi saat ini sudah masuk proses rekapitulasi di Pilkada 2024," ungkap dia.
| Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat |