Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi Momentum Rekapitulasi Pilkada 2024 Berintegritas

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pemberhentian Ketua KPU Jabar jadi Momentum Rekapitulasi Pilkada 2024 Berintegritas

Tri Subarkah • 3 December 2024 09:28

Jakarta: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, harus menjadi pembelajaran jajaran KPU di daerah. Sehingga proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara berintegritas. 

Ummi diberhentikan DKPP terkait adanya pergeseran suara saat rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu dilakukan di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.

"Saya berharap hal ini menjadi early warning untuk KPU kabupaten/kota lainnya, termasuk kepada jajaran sekretariat. DEEP mendorong Bawaslu bisa mengawal dan memastikan putusan DKPP ini dijalankan sebagaimana mestinya," kata 
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

Neni menilai pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat jadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral. Sebab, hal itu menunjukkan pihak penyelenggara justru menjadi aktor utama mencederai proses pemilu. Padahal, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci kepercayaan publik.

"Tantangan terberat berikutnya adalah bagaimana mengambalikan kepercayaan publik, apalagi saat ini sudah masuk proses rekapitulasi di Pilkada 2024," ungkap dia.
 

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat

Selain itu, Neni menyoroti penanganan pelanggaran yang dilakukan Ummi. Sebelum ditangani DKPP, persoalan tersebut sudah dilaporkan Eep Hidayat yang merupakan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem ke Bawaslu kabupaten kota dan provinsi. Namun, tidak ditanggapi dan cenderung diabaikan. 

"Namun tetap tidak ada tanggapan sama sekali. Akhirnya pengadu didorong untuk melaporkan ke DKPP," ujar Neni.

Sebelumnya, Ummi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pembiaran terjadinya pergeseran suara Eep di Kabupaten Sumedang. DKPP memberikan sanksi keras berupa pencopotan dari jabatan sebagai Ketua KPU Jabar.

"Memutuskan memberikan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, ” kata anggota DKPP J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)