Revisi UU MD3 Terdaftar dalam Program Legislasi Nasional

Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah

Revisi UU MD3 Terdaftar dalam Program Legislasi Nasional

Fachri Audhia Hafiez • 2 April 2024 17:53

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Laman resmi DPR dalam kanal prolegnas mengungkap hal itu.

Revisi UU MD3 didaftarkan per hari ini, Selasa, 2 April 2024 dengan pengusul DPR. "RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangan dikutip Selasa, 2 April 2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons hal itu. Dia bakal mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi tersebut. Doli menilai revisi tersebut untuk meningkatkan kerja di parlemen.

"Kalau pun itu ternyata benar, dan ternyata itu informasi disampaikan kawan-kawan itu dimasukkan benar saya kira itu dalam rangka memperbaiki peningkatan kerja dari lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, DPD, sebenarnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Menurut Doli, revisi berpeluang menyangkut perihal melepaskan DPRD dari UU MD3. Sehingga, beleid itu hanya menyangkut MPR, DPR, dan DPD atau MD2.
 

Baca: Golkar Sebut Belum Ada Agenda Merevisi UU MD3

"Karena kan sebetulnya itu MD2, karena DPRD-nya kan sekarang sudah tidak diatur dan sudah masuk undang-undang pemerintah daerah. Bisa jadi mungkin gagasan munculnya MD3 itu untuk mengubah MD2. Karena DPRD sudah enggak ngatur," ucap Doli.

Ketua DPR Puan Maharani sempat merespons soal wacana revisi UU MD3. Puan menegaskan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)