Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah
Fachri Audhia Hafiez • 2 April 2024 17:53
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Laman resmi DPR dalam kanal prolegnas mengungkap hal itu.
Revisi UU MD3 didaftarkan per hari ini, Selasa, 2 April 2024 dengan pengusul DPR. "RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangan dikutip Selasa, 2 April 2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons hal itu. Dia bakal mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi tersebut. Doli menilai revisi tersebut untuk meningkatkan kerja di parlemen.
"Kalau pun itu ternyata benar, dan ternyata itu informasi disampaikan kawan-kawan itu dimasukkan benar saya kira itu dalam rangka memperbaiki peningkatan kerja dari lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, DPD, sebenarnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Menurut Doli, revisi berpeluang menyangkut perihal melepaskan DPRD dari UU MD3. Sehingga, beleid itu hanya menyangkut MPR, DPR, dan DPD atau MD2.
Baca: Golkar Sebut Belum Ada Agenda Merevisi UU MD3 |