Pj Gubernur DKI Heru Budi/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 6 April 2024 10:53
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang sejumlah kepala dinas libur panjang saat lebaran. Khususnya, bagi kepala dinas yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Yang memerlukan seperti pejabat sumber daya air, bina marga, kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
Jika ada keperluan mendesak, Heru mengizinkan libur satu hingga dua hari. Tentunya, harus ada seseorang yang menggantikan sementara kepala dinas.
Baca: Mudik Lebaran, Lurah Hingga Satpol PP Jakarta Diinstruksikan Jaga Lingkungan Warga |