Pj Gubernur DKI Heru Budi/Medcom.id/Kautsar
Pj Heru Budi Larang Kepala Dinas Libur Panjang
Kautsar Widya Prabowo • 6 April 2024 10:53
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang sejumlah kepala dinas libur panjang saat lebaran. Khususnya, bagi kepala dinas yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Yang memerlukan seperti pejabat sumber daya air, bina marga, kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
Jika ada keperluan mendesak, Heru mengizinkan libur satu hingga dua hari. Tentunya, harus ada seseorang yang menggantikan sementara kepala dinas.
| Baca: Mudik Lebaran, Lurah Hingga Satpol PP Jakarta Diinstruksikan Jaga Lingkungan Warga |
Selain itu, Heru mengizinkan kepala dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat untuk libur. Mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas.
Heru menjelaskan sudah aturan yang jelas dalam menggunakan mobil dinas. Sanksi akan diberikan kepada kepala dinas yang melanggar.
"Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com