WNI di Vietnam Mencoblos 5 Februari, Amerika 10 Februari

Ilustrasi. Medcom.id.

WNI di Vietnam Mencoblos 5 Februari, Amerika 10 Februari

Media Indonesia • 10 January 2024 11:46

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan jadwal lengkap Pemilu 2024 di luar negeri. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023, Vietnam menjadi negara pertama yang menggelar Pemilu RI, yakni pada 5 Februari 2024.

Adapun Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Vietnam diselenggarakan di Hanoi dan Kota Ho Chi Minh. Sementara itu, Pemilu RI di Amerika Serikat digelar empat hari lebih awal ketimbang di Indonesia, yakni pada 10 Februari 2024.

Di Amerika, KPU mendirikan TPSLN di Chicago, Houston, Los Angeles, New York, San Fransisco, dan Washington DC. Lewat Surat Keputusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri dapat dilakukan lebih awal ketimbang di dalam negeri.
 

Baca juga: KPU Tak Akan Ubah Format Debat Pilpres 2024

"Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara di dalam negeri," jelas Hasyim.

Warga negara Indonesia di luar negeri hanya akan mendapat dua surat suara, yakni Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang meliputi Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)