Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 10 January 2024 11:46
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan jadwal lengkap Pemilu 2024 di luar negeri. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023, Vietnam menjadi negara pertama yang menggelar Pemilu RI, yakni pada 5 Februari 2024.
Adapun Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Vietnam diselenggarakan di Hanoi dan Kota Ho Chi Minh. Sementara itu, Pemilu RI di Amerika Serikat digelar empat hari lebih awal ketimbang di Indonesia, yakni pada 10 Februari 2024.
Di Amerika, KPU mendirikan TPSLN di Chicago, Houston, Los Angeles, New York, San Fransisco, dan Washington DC. Lewat Surat Keputusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri dapat dilakukan lebih awal ketimbang di dalam negeri.
| Baca juga: KPU Tak Akan Ubah Format Debat Pilpres 2024 |