Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 14 November 2023 13:44
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali meminta diperiksa di Gedung Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli seakan ogah diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Kemarin tim penyidik telah menerima surat tertanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala biro Hukum KPK RI, Bapak Ahmad Burhanuddin, dengan menyampaikan terkait dengan respons dari surat panggilan yang telah dikirimkan oleh penyidik," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
Ade menuturkan isi surat itu pertama, bahwa Firli Bahuri tidak bisa menghadiri pemeriksaan tambahan yang diagendakan ulang hari ini. Sebab, ada agenda pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Merah Putih pada waktu dan hari yang sama.
"Yang kedua, dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di gedung Bareskrim Polri," ungkap Ade.
Ade belum mengabulkan permintaan Firli. Menurut Ade, penyidik akan konsolidasi dan mempertimbangkan surat tersebut.
"Terkait dengan mohon penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," ujar Ade.
Sedianya, Firli diperiksa di ruang Riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir dengan alasan ada pemeriksaan dari Dewas KPK. Padahal, Dewas KPK sudah menunda pemeriksaan pekan depan.
Firli sudah tiga kali mangkir. Namun, Polda Metro Jaya belum mau menjemput paksa Firli Bahuri. Meski telah memenuhi syarat penjemputan paksa sesuai Pasal 17 KUHAP. Beleid itu menyatakan siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.