Buron Perantara Senjata di Jayapura Ditangkap

Buronan atau DPO berinisial IHB alias H, 23, kasus perantara senjata di Jayapura ditangkap. Foto: Istimewa.

Buron Perantara Senjata di Jayapura Ditangkap

Muhammad Adyatma Damardjati • 7 October 2026 15:28

Jakarta: Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua menangkap seorang buronan atau DPO berinisial IHB alias H, 23, di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 13.34 WIT. IHB diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi ilegal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026. Menurut Yusuf, IHB tercatat dalam DPO Nomor: DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

"IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pihak pembeli SP dengan pihak penjual YK," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2026.

Yusuf menjelaskan penangkapan IHB merupakan pengembangan dari tersangka YYS yang ditangkap lebih dulu pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga DPO dalam perkara yang sama.

"Pengamanan IHB menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya Satgas Damai Cartenz mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026," kata Yusuf.

Penyitaan amunisi yang hendak diselundupkan. Foto: Istimewa.

Yusuf memerinci total 17 tersangka yang telah diamankan dalam jaringan ini. Sebanyak 13 orang masuk Tahap II, 2 orang masuk Tahap I, dan 2 orang masuk Tahap Penyidikan.

"Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti sejak Maret 2026. Meliputi 298 butir amunisi, 4 magasin SS1 panjang, 1 magasin SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II. Saat ini IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua.

"Penyidik Satgas Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal," ujar Yusuf.

(Siti Yona Hukmana)