Ilustrasi penangkapan. Foto: dok. Medcom.id
Kemenhut Tangkap 14 Orang Terkait Tambang Ilegal di Cagar Alam Jantho
Gabriella Thesa Widiari • 7 October 2026 19:54
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kepolisian RI menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Aceh. Petugas mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penertiban yang berlangsung pada 28-29 September 2026 ini melibatkan Polda Aceh dan Polres Aceh Besar. Selain menangkap 11 pekerja dan tiga operator, petugas juga menyita tiga unit ekskavator di lokasi.
"Ekskavator yang masuk ke kawasan konservasi menunjukkan persoalan serius. Kami berkomitmen untuk menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai alat, siapa yang mengendalikan pekerjaan, ke mana hasil tambang dibawa, dan siapa yang memperoleh keuntungan," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga :
Satgas PKH Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan
Langkah penertiban ini juga penting bagi pelestarian lingkungan hidup dan habitat satwa dilindungi. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menegaskan bahwa lanskap ekosistem Jantho memegang peran vital dalam pemulihan populasi orangutan sumatra (Pongo abelii).
"Banyak orangutan yang pernah diselamatkan dan direhabilitasi telah kembali ke hutan, bertahan hidup, bahkan melahirkan generasi baru di alam. Semua itu membutuhkan waktu bertahun-tahun," kata Satyawan.
.jpg)
Petugas mengamankan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di CA Jantho, Aceh pada 28-29 September 2026. Foto: Antara.
Guna memastikan kejadian serupa tak terulang, Kemenhut bakal memperketat perlindungan kawasan konservasi Jantho bersama pemda dan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian habitat liar serta melindungi fungsi ekologis kawasan bagi masyarakat sekitar.